Negara dan Konstitusi
A. Pengertian Negara Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica , yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan ( ecclesia) . Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya. Pengertian lain tentang negara di kembangkan oleh Agustinus yang merupakan tokoh Katolik, Ia membagi negara dalam dua penge...