Negara dan Konstitusi
A.
Pengertian
Negara
Secara historis pengertian
negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara
secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan
negara dalam bukunya Politica, yang
disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih
dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai
negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam
permusyawaratan (ecclesia). Oleh
karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian lain tentang
negara di kembangkan oleh Agustinus yang merupakan tokoh Katolik, Ia membagi
negara dalam dua pengertian yaitu Civitas
Dei yang artinya negara Tuhan dan Civita
Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini di tolak oleh Agustinus, sedangkan yang
dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civitas
Dei. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini,melainkan jiwanya yang
dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya.
Adapun yang melaksanakan negara adalah Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas Dei (Kusnardi. 1995).
Berbeda dengan konsep
pengertian negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut. Nicollo
Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam
bukunya ‘IL Pprinciple’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja.
Machiavelli memandangnegara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus
ada sesuatu kekuasaan yangdimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja
sebagai pemegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan
hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara
karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran
ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan negara yang otoriter, yang jauh dari
nilai-nilai moral.
Teori negara menurut
Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain
seperti Thomas Hobbes (1588-1679). John Locke (1632-1704) dan Rousseau
(1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau orgnisasi hasil dari perjanjian
masyarakat secara bersama. Menurut mereka,manusia sejak dilahirkan telah
membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak
kemerdekaan. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya negara, menurut
Hobbes akan terjadi homo homini lupus, yaitu manusia menjadi
serigala bagi manusia lain, dan akan
timbul suatu perang semesta yangdi sebut
sebagai belum omnium contre omnes dan
hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Masyarakat merupakan suatu
negara manakala cara hidup yang harus ditaati oleh individu maupun
kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat
(Lasky. 1947: 8-9). Max Weber mengemukakan
pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber. 1958: 78). Mc. Iver menjelaskan bahwa negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh suatu
pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver. 1955: 22).
Berdasarkan pengertian
yang dikemukakan oleh berbagai filsuf
serta para sarjana tentang negara maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki
unsur-unsur yg mutlak harus ada. Unsur-unsur negara adalah meliputi : Wilayah atau daerah teritorial yang sah,
rakyat yaitu suatu bangsa sebagai
pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja,
serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Negara Indonesia
Meskipun
ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara hampir semua negara
memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara
serta susunan negara, setiap negara di dunia memiliki spesifikasi serta cirri
khas masing-masing. Negara inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa
serta wilayah bangsa inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan
dilatarbelakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga Negara inggris
tumbuh tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan.
Negara amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang
menjelajahi benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah bangsa inggris yang
kemudian disusul oleh berbagai etnis di dunia seperti cina dan bangsa asia
lainnya,perancis, spanyol. Amerika latin dan lain sebagainya. Oleh karena itu
Negara amerika terbentuk melalui intergrasi antar etnis di dunia. Demikian pula
Negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan khas dan sejarahnya
masing-masing.
Demikian
pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan latar belakangi
oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan belanda dan
jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilator
belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaaan
dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu
yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah uinsur-unsur etnis yang membentuk
bangsa itu sangat beragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat
kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya
bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa
sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan kutai,
sriwijaya, majapahit serta kerajan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa
asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk
suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagaimana unsur pokok Negara
melalui Sumpah Pemuda 28 oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu
tekad untuk mewujudkan unsure-unsur Negara yaitu satu nusa (wilayah) Negara,
satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa sebagai bahasa pengikat dan komunikasi
antar warga negara dan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah
suatu pemerintahan Negara.
Prinsip-prinsip
Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung did lam pembukaan
UUD 1945 alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya Negara dan
bangsa Indonesia yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di
dunia, dan penjelajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea II menjelaskan tentang
perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III
menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang
religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alinea ke IV,
menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia disusun
berdasarkan Undang-undang dasar Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis
Negara yaitu pancasila (Notonegoro,1975).
B. Konstitusionalisme
Setiap
Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang
dijabarkan dalam konstitusi. Oleh karena itu konstitusinalisme mengacu kepada
pengertian system institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu
pelaksaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib
pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan
dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255).
Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena
adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum
dalam suatu kehidupan umat manusia.
Ketika
Negara-negara bangsa (nation states) mendapatka bentuknya yang sangat kuat,
sentralis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori
politik berkembang untuk memberikian penjelasan mengenai perkembangan sistem
yang kuat tersebut.
Basis
pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkaitan dengan
Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar
kepentingan mereka bersama dapat dilindungiatau dipromosikan melalui pembentukan
dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara (Andrew, 1968:9 ). Oleh karena itu
kata kuncinya adalah konsesus general
agreement. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi
kekuasaan Negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil atau dapat
pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan Negara di dunia peristiwa
tersebut terjadi di Perancis tahun 1789, di amerika tahun 1776, di Rusia tahun
1971, bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945, 1965 dan 1998.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme di jalam modern pada umumnya dipahami berdasarkan pada 3
elemen kesepakatan sebagai berikut:
- Kesepakatan tentang tujuan atau
cita-cita bersama (the general goals
of society or general acceptance of the same philoshopy of government).
Kesepakatan bersama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat
menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara.
Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin
mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama
warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah
pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk
menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan
tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa disebut sebagai
filsafah kenegaraan. Bagi bangsa Indonesia dasar filosofi yang dimaksud adalah
dasar filsafat negara pancasila. Lima prinsip dasar itu tertera berada di dalam
isi pancasila. Kelima prinsip dasar negara tersebut merupakan dasar filosifis
–ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:
1.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Meningkatkan
(memajukan) kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
- Kesepakatan tentang the rule of law
sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of gorvernment).
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahawa basis pemerintahan didasarkan
atas aturan hukum dan konstitutsi karena dalam setiap warga negara harus ada
keyakinan bersama bahawa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan
atas rule of law. Istilah “the rule of law” harus dibedakan dengan
istilah “the rule by law”. Dalam istilah terakhir ini. Kedudukan hukum
(law) digambarkan hanya bersifat sebagai alat, sedangkan kepemimpinannya tetap
berada di tangan manusia yaitu “the rule
of man by law”. Pengertian yang demikian hukum dapat dipandang sebagai
suatu kesatuan sistem yang puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar
yang disebut konstitusi. Oleh karena itu, kesepakatan tentang sistem aturan
sangat penting sehingga konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tinggi
dalam memutuskan segala sesusatu yang harus didasarkan atas hukum.
- Kesepakatan tentang bentuk
institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan ( the forin of institusions and
prosedures).
Kesepakatan ketiga adalah berkenaan
dengan (a) Bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur
kekuasaan, (b) Hubungan –hubungan antar organ negara itu satu sam lain. Serta
(c) Hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya
kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena
benar-benar mengcerminkan keinginan bersama. Berkenan dengan institusi
kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan
yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constiutiional state). Kesepakatan itu
lah yang dirumuskan dalam dokomen konstitusi yang diharapkan menjadi pegangan
bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan
undang-undang yang dapat lebih diubah.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip
pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Maka kontiusionalisme mengatur dua
hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Yaitu: pertama, hubungan antara
pemerintah warga-negara, dan kedua, hubungan anatara lembaga pemerintahan yang
satu dengan yang lainnya.
C. Konstitusi
Indonesia
1. Pengantar
Dalam proses
reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang
melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen
tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan
prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya
itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan
lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999:64). Dengan sendirinya
amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun
memberikan tambahan-tambahan.
Ide tentang
amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah
selama masa Orde Lama dan Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD
memiliki sifat “multi interpretable” atau
dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi
kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka
masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan
bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang
sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem
kekuasaan dengan “checks and balances” terutama
terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses
reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan. Karena hal itu
akan mengantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan
terhadap ketatanegaraan.
Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana
amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap
pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen
ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun
2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
2. Hukum
Dasar Tertulis (Undang Undang Dasar)
Sebagaimana
disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum
dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh
karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya
tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law. Undang-Undang Dasar
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Jadi pada
prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiao sistem pemerintahan diatur dalam
Undang-Undang Dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan
menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar
dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Badan
Yudikatif.
Undang-Undang
Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan
menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu negara (Budiardjo, 1981:95,96).
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945
bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal,
adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal
ini mengandung makna :
1) Telah
cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya
memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan negara, untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
2) Sifatnya
yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa
masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus
tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu
janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk
kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis
itu bersifat mengikat, oleh karena itu makin supel sifatnya aturan itu semakin
baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam Undang-Undang Dasar itu
jangan ketinggalan zaman.
Menurut Padmowahyono, seluruh
kehiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:
1.
Penyelenggaraan kehidupan Negara
2.
Penyelenggaraan kesejahteraan social
Berdasarkan pengertian tersebut
maka sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)
Oleh karena itu sifatnya tertulis maka
rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang menikat pemerintah sebagai
penyelenggara Negara.
2)
Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bahwa UD 1945 bersifat singkat dan
supel.
3)
Memuat norma-norma aturan-aturan serta kesatuan
yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4)
UUD 1945 dalam tertib hokum di Indonesia
merupakan Hukum Positif Tertinggi.
3. Hukum
Dasar yang Tidak Tertulis (convensi)
Confensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis,yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
bersifat tidak tertulis. Convensi mempinyai sifat:
1.
Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2.
Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan
dengan sejajar.
3.
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang
tidakterdapat dalam UUD.
Contoh convensi antara lain:
a.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat.
b.
Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang
sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis.
Contoh nya:
·
Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di
dalam sidang DPR.
·
Pidato Presiden yang diucapkansebagai keterangan
pemerintah tentang Rancangan Anggaran dan Belanja pada minggu pertama pada
bulan JAnuari setiap tahun nya.
·
Bilamana convensi ingin dijadikan menjadi
rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya
bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam Tap.MPR.
4. KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris “constitution” yang
berarti Undang-Undang Dasar. Namun pengertian konstitusi dalam praktek
ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
a)
Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
b)
Sama dengan pengertian Undang-Undang dasar.
Kata konstitusi
dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena
pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan
selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
Undang-Undang Dasar
Dalam praktek
ketatanegaraan Negara Republik Indonesia pengertian dari konstitusi adalah sama
dengan pengertian Undang-undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya
istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat. (Totopandoyo, 1981: 25.26).
5. Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara
terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. System
pemerintahan Negara Indonesia ini di bagi atas tujuh secara sistematis
merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu system pemerintahan
Negara ini di rinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok system
pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis,
namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai
studi komparatif, system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah
amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a. Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtsaat)
Negara
Indonesia berdasarkan atas hokum (Rechtsaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machtsstaat). Hal ini mmengandung arti bahwa Negara, termasuk di
dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hokum atau harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hokum. Tekanan pada hukum (recht) di sini
dihadapkan pada kekuasaan (macth). Prinsip dari system ini disamping akan
tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan
dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang
diwujudkan oleh cita-cita hukum (Rechtsaat) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum
dasar yang tidak tertulis.
Sesuai dengan
semangat dan ketegasan pembukaan UUD 1945, jelas bahwa Negara yang dimaksut
berarti Negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja,
yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak pada pelanggaran
hukum. Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga
dan tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.
Dengan landasan
dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara
haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya
(doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid). Dalam segala hal harus
senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu
memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil
keputusan yang tepat apabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu
kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus dilakukan secara bijaksana yang
dengan sendirinya harus senantiasa berlandasan atas peraturan hukum yang
berlaku.
b. Sistem
Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi
(hukum dasar). Tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi. Yang dengan sendirinya juga oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR,
Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan
menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti dikemukakan di atas.
Dengan landasan
kedua sistem Negara hukum dan konstitusional diciptakan sistem mekanisme
hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin
terlaksananya sistem itu sendirinya juga dapat mempelancar pelaksana pencapaian
cita-cita nasional.
c. Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem
kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedauatan rakyat di pegang oleh
suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakta Indonesia. Majelis ini
menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Majelis ini menetapkan undang-undang dasar 1945 dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala Negara dan wakil kepala
Negara. Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara menurut garis0garis besar
yang telah ditetapkan oleh majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis tunduk
dan bertanggungjawab kepada majelis (Mandataris) dari majelis. Presiden wajib
menjalankan putusan-putusan majelis dan “tidak neben” akan tetapi
“untergeordnet” kepada majelis.
Namun menurut
UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu
reformasi kekuasaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tinggi Negara,
walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 11945
hasil amndemen 2002. Hanya memiliki kekuasaan melaksanakan perubahan UUD, melantik
presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai masa jabatan, atau
jikalau melanggar suatu konstitusi. oleh karena itu sekarang presiden bersifat
“neben” bukan “untergeordnet” karena presiden di pilih langsung oleh rakyat.
UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d. Presiden
ialah Penyelengara Pemerintaha Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Kekuasaan
presiden menurut UUD 11945 sebelum dilakukan amandemen. Dinyatakan dalam
penjelasan Undang-undang dasar 1945.
Sebagai berikut :
“Di bawah majelis permusyawaratan
rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara. Kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan
presiden (concentration of power responsibility upon the presiden).’’
Berdasarkan UUD
11945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat
UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan
mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden
Tidak Bertanggung Jawab Terhadap DPR
Sistem ini
menurut uud 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasa UUD 1945, namun
dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai
berikut. : “disamping presiden adlah dewan perwakilan rakyat(DPR). Presiden
harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang (Gezetzgebung)
pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara
(staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu presiden harus
bekerja sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggungjawab kepada
dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung pada dewan.
f. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri
Negara tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini
dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dalam penjelasan UUD 1945,
sebagai berikut. : “Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu
oleh menteri-menteri Negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002).
Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat”.
g. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Sistem ini
dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih
sesuai dengan penjelasan UUD 1945
dijelaskan sebagai berikut. : Menurut UUD 1945 hasil amndemen 2002,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 hasil
amndemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian
dalam sistem kekuasaan kelembagaan Negara presiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden
melanggar Undang-Undang maupun Undand-Undang Dasar maka MPR dapat melakukan Impeachment.
Meskipun kepala
negar tidak bertanggungjawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan
“diktator”, artinya kekuasaan tidak tak-terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa
ia bukan mandataris perwakilan rakyat, namun demikian ia tidak membubarkan DPR
dan MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara dewan
perwakilan rakyat.
6. Negara
Indonesia adalah Negara hukum
Menurut
penjelasa UUD 1945, negar Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang
berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum
hanaya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut
dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-Ciri suatu Negara hukum
adalah :
a.
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
b.
peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan memihak.
c.
jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa
ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
Pancasila
sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai
semua peraturan hukum dan pelaksanaanya, ketentuan ini menunjukan bahwa di
Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan
ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi
suatu kewajiban bagi setiap penyelenggara Negara untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan
pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan pancasila, hukum
mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan
terpelihara.
Namun demikian
untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan-badan
kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah di pengaruhi oleh lembaga-lembaga
lainnya. Pemimpin eksekutif (presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan
kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.
Dalam era
reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan
hukum, aparat pebegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan
akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 hasil amndemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
Adapun
pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan
pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama
rakyat, melalui penyusunan materi hukum bersumberkan pada pancasila sebagai
sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi
rakyat sebagai sumber materialnya.
Daftar Pustaka
Buku Pendidikan Kewarganegaraan karya PROF. DR. H. KAELAN,
M. S. dan DRS. H. ACHMAD ZUBAIDI, M.Si . diterbitkan oleh PARADIGMA-Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar